Nasution, Zulhikmah (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Sewa Menyewa Emas Di Desa Tangga Bosi III. Skripsi thesis, STAIN Mandailing Natal.
![[thumbnail of ZULHIKMAH NASUTION_18020012_HES_COVER-BAB I.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ZULHIKMAH NASUTION_18020012_HES_COVER-BAB I.pdf - Published Version
Download (1MB)
![[thumbnail of ZULHIKMAH NASUTION_18020012_HES_BAB II-BAB IV.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ZULHIKMAH NASUTION_18020012_HES_BAB II-BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (666kB) | Request a copy
![[thumbnail of ZULHIKMAH NASUTION_18020012_HES_BAB V.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ZULHIKMAH NASUTION_18020012_HES_BAB V.pdf - Published Version
Download (233kB)
Abstract
Aktifitas sewa menyewa dilakukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat, seperti kegiatan sewa menyewa mobil, kontrak rumah, dan lain-lain. Di kalangan masyarakat Desa Tangga Bosi III bentuk kegiatan sewa menyewa yang menonjol adalah sewa menyewa emas. Oleh sebab itu, maka sangat menarik sekali mengangkat fenomena yang terjadi, untuk diangkat menjadi sebuah topik penelitian ilmiah, terhadap akad sewa menyewa emas di Desa Tangga Bosi III. Jenis penelitian lapangan ini dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat dan mengamati secara langsung praktek di lapangan. Data primer dalam penelitian ini didapat melalui wawancara dan data sekunder melalui, buku kesimpulan jurnal.
Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana tradisi sewa menyewa emas di Desa Tangga Bosi III, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik akad sewa menyewa emas di Desa Tangga Bosi III. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah praktik akad sewa menyewa emas di Desa Tangga Bosi III diawali dengan kesepakatan antara penyewa dengan pemilik emas, dimana pemilik emas menyewakan emasnya kepada penyewa untuk diambil manfaatnya, sedangkan dalam manfaat emas itu sendiri adalah hanya untuk dipakai (pamerkan) dan untuk di jual supaya mendapat uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya, penyewa harus mengembalikan emas yang serupa dan berat yang sama, dan mereka menentukan batas waktu sewa menyewa. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Sewa Menyewa Emas di Desa Tangga Bosi III Hukum Islam membolehkan akad sewa menyewa emas. Namun praktik sewa menyewa emas yang dilakukan oleh masyarkat menyimpang dari praktik sewa menyewa karena sebahagia masyarakat Desa Tangga Bosi III menyewa emas untuk kelihatan oleh orang lain (pamer).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sewa Menyewa; Hukum Islam; Akad |
Subjects: | Hukum Islam |
Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Hanan Azhari Hasibuan |
Date Deposited: | 09 Apr 2025 08:49 |
Last Modified: | 09 Apr 2025 08:49 |
URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/398 |