Fitri, Soma (2022) Pengelolaan Harta Wakaf Oleh Badan Kenaziran Masjid Nurussaadah Ditinjau Dari Undang-Undang No.41 Tahun 2004 di Desa Tangga Bosi II Kecamatan Siabu. Skripsi thesis, STAIN Mandailing Natal.
![[thumbnail of SOMA FITRI_18020012_HES_COVER-BAB I.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SOMA FITRI_18020012_HES_COVER-BAB I.pdf - Published Version
Download (1MB)
![[thumbnail of SOMA FITRI_18020012_HES_BAB II-BAB IV.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SOMA FITRI_18020012_HES_BAB II-BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (640kB) | Request a copy
![[thumbnail of SOMA FITRI_18020012_HES_BAB V.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SOMA FITRI_18020012_HES_BAB V.pdf - Published Version
Download (248kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan harta wakaf oleh badan kenaziran masjid Nurussaadah Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dan tinjauan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengenai pengelolaan harta wakaf oleh badan kenaziran di masjid Nurussa'adah Desa Tangga Bosi II Kecamatan Siabu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang analisis data secara deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Adapun sumber data primer penulis dapat dari hasil wawancara dengan nazir masjid dan penggarap sawah wakaf masjid Nurussa'adah dan orang-orang yang berhubungan dengan pengelolaan harta wakaf. Adapun data sekunder penulis dapat dari buku, dan jurnal yang berkaitan dengan skripsi ini. Adapun tekhnik pengumpulan data penelitian ini menggunakan tekhnik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan harta wakaf oleh badan kenaziran masjid Nurussa'adah mempunyai harta wakaf yaitu tanah sawah seluas ± 2 hektar yang terletak di dua tempat yaitu saba Bariba dan saba rampa, yang mana harta wakaf sawah Bariba ialah kebun karet yang dialihfungsikan menjadi sawah dikarenakan karena lahan tersebut tidak dapat diberdayakan dan dikembangkan masyarakat selain sawah. yang dalam pengelolaannya menggunakan perjanjian sistem bagi hasil. Dalam prakteknya perjanjian ini dilakukan secara langsung antara nazir dengan petani penggarap sawah wakaf tersebut, nazir hanya mewakili masjid untuk melakukan perjanjian tersebut. setelah perjanjian tersebut disepakati maka kegiatan pengelolaan tersebut dapat dilaksanakan. Adapun sawah tersebut 2 kali panen dalam satu tahun dalam yang mana dalam 1 bun-bun jika pendapatannya 60 belek maka ongkos sewa yang dibayarkan penggarap sawah adalah 15 belek. Hasil wakaf tersebut disalurkan nazir untuk kepentingan pengelola mesjid (nazir) sebanyak 15%, MDTA 15% dan selebihnya untuk keperluan mesjid (70%) baik dari pembangunan, segi kebersihan maupun untuk pembayaran rekening listrik. Sehingga wakaf tersebut telah didistribusikan kepada MDTA atau sarana pendidkan agama islam. Hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Amarullah MTD, selaku Ketua BKM Masjid Nurussa adah Desa Tangga Bosi II Kecamatan Siabu.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wakaf; Badan Kenaziran Masjid Nuruss aadah |
Subjects: | Hukum Islam > Ekonomi - Masalah Hukum |
Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Hanan Azhari Hasibuan |
Date Deposited: | 10 Apr 2025 03:10 |
Last Modified: | 10 Apr 2025 03:10 |
URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/389 |