Fatimah, Siti (2022) PRAKTIK PEMBIAYAAN KUR MIKRO PADA BANK SYARIAH INDONESIA CABANG PANYABUNGAN (Analisis Fatwa DSN MUI No. 04 Tahun 2000 Tentang Murabahah). Skripsi thesis, STAIN Mandailing Natal.

[thumbnail of SITI FATIMAH_ 1702162_HES_COVER-BAB I.pdf] Text
SITI FATIMAH_ 1702162_HES_COVER-BAB I.pdf - Published Version

Download (870kB)
[thumbnail of SITI FATIMAH_ 1702162_HES_BAB II-BAB IV.pdf] Text
SITI FATIMAH_ 1702162_HES_BAB II-BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (527kB) | Request a copy
[thumbnail of SITI FATIMAH_ 1702162_HES_BAB V.pdf] Text
SITI FATIMAH_ 1702162_HES_BAB V.pdf - Published Version

Download (115kB)

Abstract

Prinsip pembiayaan atau jual beli yang sesuai syariah adalah dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribh) yang disepakati. Pada pembiayaan penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayaran dilakukan secara tunai, tangguh, ataupun dicicil. Tujuan pembiayaan terdiri atas dua, yaitu bersifat makro dan mikro. Penetapan margin (besarnya keuntungan) yang penulis temukan di Bank Syariah Indonesia sudah ditetapkan oleh pihak bank terlebih dahulu tanpa melakukan kesepakatan dari kedua belah pihak antara pihak bank dan nasabah yang akan melakukan pembiayaan. Berarti dari pernyataan tersebut, pembiayaan yang dilakukan di bank syariah sama saja dengan kredit yang di lakukan di bank konvensional. Maksudnya penetapan margin di bank syariah dan penetapan bunga di bank konvensional sama-sama di tetapkan di awal pinjaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Panyabungan dan bagaimana praktik pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Panyabungan menurut analisis Fatwa DSN MUI No. 04 tahun 2000. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembiayaan yang terdapat di Bank Syariah Indonesia Cabang Panyabungan adalah pembiayaan yang sesuai syariah dengan akad murabahah bil wakalah, dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribh) yang disepakati. Pada pembiayaan penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayaran dilakukan secara tunai, tangguh, ataupun dicicil. Adapun penetapan margin (besarnya keuntungan) dalam ekonomi syariah ditetapkan atas dasar suka sama suka, baik pada akad mudharabah, musyarakah, jual beli dan sewa. Sedangkan analisis Fatwa DSN MUI No. 04 Tahun 2000 di Bank Syariah Indonesia Cabang Panyabungan adalah sesuai dengan fatwa MUI karena dalam menjalankan aktivitas bisnisnya khususnya dalam akad pembiayaan murabahah bil wakalah, pibah Bank Syariah Indonesia bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dengan memelihara agama, jiwa, akal budi, keturunan dan harta kekayaan dengan menerapkan prinsip syariah yang telah dituangkan dalam DSNMUI karena akibat yang ditimbulkan dari pelakasanaan akad pembiayaan murabahah bil wakalah tersebut tidak hanya berdampak terhadap sanksi hukum positif saja, akan tetapi juga akan berdampak terhadap sanksi hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan Kur Mikro; Fatwa MUI; Bank Syariah Indonesia Cabang Panyabungan
Subjects: Perbankan Syariah
Divisions: Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Hanan Azhari Hasibuan
Date Deposited: 10 Apr 2025 04:24
Last Modified: 10 Apr 2025 04:24
URI: https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/384

Actions (login required)

View Item
View Item