Misran, Misran (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK KEPEMILIKAN OIL BEKAS KONSUMEN BENGKEL SERVIS MOTOR SEKECAMATAN KOTANOPAN. Skripsi thesis, STAIN Mandailing Natal.
![[thumbnail of MISRAN_18020242_HES_COVER-BAB I.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
MISRAN_18020242_HES_COVER-BAB I.pdf - Published Version
Download (1MB)
![[thumbnail of MISRAN_18020242_HES_BAB II-BAB IV.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
MISRAN_18020242_HES_BAB II-BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (792kB) | Request a copy
![[thumbnail of MISRAN_18020242_HES_BAB V.pdf]](https://repository.stain-madina.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
MISRAN_18020242_HES_BAB V.pdf - Published Version
Download (253kB)
Abstract
Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu.Bagaimana praktik servis ganti oli pada bengkel motor di Kecamatan Kotanopan. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Hak kepemilikan oli bekas pada jasa servis motor di Kecamatan Kotanopan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik servis ganti oli pada bengkel motor di Kecamatan Kotanopan. Untuk mengetahui Hukum Isalam terhadap kepemilikan oli bekas pada jasa servis motor di Kecamatan Kotanopan Penulis menggunakan penelitian lapangan (field research). Adapun Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa: Praktik servis ganti oli yang terjadi di Kecamatan Kotanopan memiliki masalah dimana oli bekas milik konsumen di ambil oleh pemilik bengkel tanpa adanya akad atau tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada konsumen. Tinjauan Hukum Islam terhadap kepemilikan oli bekas pada jasa servis motor di Kecamatan Kotanopan, sisa oli bekas yang diambil tanpa izin oleh pemilik bengkel diperbolehkan asalkan ada persetujuan atau keridhaan dari konsumen pemilik oli bekas. Dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Kecamatan Kotanopan sehingga hal ini adalah boleh karena kebiasaan tersebut telah terjadi terus-menerus dan tidak menimbulkan masalah dengan syarat pemilik bengkel terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik kendaraan. Sehingga kepemilikan oli bekas tersebut dapat dimiliki oleh pihak pemilik bengkel dan sah menurut hukum islam.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Oli Bekas; Kepemilikan; Akad. |
Subjects: | Hukum Islam > Ekonomi - Masalah Hukum Hukum Islam |
Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Hanan Azhari Hasibuan |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 07:36 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 07:39 |
URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/337 |