Suhro, Risna (2026) Analisis Maqashid Syariah Terhadap Pelaksanaan Ihdad Oleh Wanita Karir Yang Ditinggal Mati Suami (Studi Kasus Desa Lumban Pasir Kecamatan Tambangan). Skripsi thesis, STAIN MADINA.
RISNA SUHRO_22070003_CAVER_BAB 1.pdf
Download (1MB)
RISNA SUHRO_22070003_BAB II_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (170kB)
RISNA SUHRO_22070003_BAB V.pdf
Download (1MB)
Abstract
Ihdad merupakan masa berkabung yang wajib dijalani oleh seorang istri yang ditinggal wafat oleh suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa tersebut, seorang istri dilarang berhias, memakai wewangian, serta keluar rumah kecuali karena kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat wanita karir yang tidak dapat melaksanakan ihdad secara sempurna karena tuntutan pekerjaan dan kebutuhan ekonomi keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ihdad oleh wanita karir yang ditinggal mati suami di Desa Lumban Pasir Kecamatan Tambangan serta menganalisis pelaksanaannya berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap wanita karir yang ditinggal mati suaminya serta tokoh agama, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ihdad oleh wanita karir di Desa Lumban Pasir belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariat karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kebutuhan ekonomi, kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang ihdad, keterikatan aturan kedinasan bagi aparatur sipil negara serta faktor pekerjaan. Berdasarkan analisis maqashid syariah, ketentuan ihdad yang bersifat dharuriyyat, seperti larangan menikah selama masa iddah sebagai bentuk hifdz an-nasl, tetap harus dipenuhi. Adapun larangan keluar rumah dan berhias yang berada pada tingkat hajiyyat dan tahsiniyyat dapat diberikan keringanan apabila terdapat kebutuhan yang mendesak. Dengan demikian, pelaksanaan ihdad oleh wanita karir tetap sejalan dengan tujuan maqashid syariah dalam mewujudkan kemaslahatan, terutama hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, dan hifdz al-mal, tanpa mengabaikan larangan pokok ihdad.
Kata Kunci: Ihdad, Wanita Karir, Maqashid Syariah
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Perkawinan Perpustakaan |
| Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Risna Suhro Matondang |
| Date Deposited: | 25 Sep 2026 07:13 |
| Last Modified: | 25 Sep 2026 07:13 |
| URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/1603 |
