AMELIA, RIZKA (2025) LARANGAN MENIKAH DI BULAN APIT KATUBAH DALAM PANDANGAN TOKOH ADAT DAN ULAMA (Studi Kasus Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal). Skripsi thesis, STAIN Mandailing Natal.
RIZKA AMELIA_21070022_ HKI_COVER- BAB I.pdf - Published Version
Download (1MB)
RIZKA AMELIA_21070022_ HKI_ BAB II- BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (595kB) | Request a copy
RIZKA AMELIA_21070022_ HKI_ BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Download (246kB)
Abstract
Larangan menikah pada bulan Apit Katubah merupakan salah satu kepercayaan tradisional yang masih hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat Mandailing, khususnya di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Kepercayaan ini tumbuh dari pemahaman adat bahwa bulan tersebut dianggap membawa sial jika digunakan sebagai waktu pelaksanaan pernikahan. Di sisi lain, dalam perspektif Islam sebagai agama mayoritas yang dianut masyarakat setempat tidak terdapat larangan waktu tertentu untuk melangsungkan pernikahan, kecuali dalam kondisi yang secara syar'i dilarang. Perbedaan pandangan antara hukum adat dan hukum Islam menimbulkan dinamika yang menarik untuk dikaji, terutama dalam konteks harmonisasi antara nilai-nilai tradisional dan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan tokoh adat serta ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal terhadap larangan menikah di bulan Apit Katubah, serta bagaimana penerapannya di tengah masyarakat Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh adat memandang larangan menikah di bulan Apit Katubah sebagai bagian dari warisan budaya yang mengandung nilai-nilai kehati-hatian, perlindungan terhadap keharmonisan rumah tangga, serta pengaturan sosial dalam masyarakat. Sementara itu, para ulama MUI menyatakan bahwa secara normatif tidak ada dasar syariat yang melarang pernikahan di bulan tersebut. Namun, sebagian dari mereka menghargai tradisi tersebut selama tidak diyakini sebagai bagian dari ajaran agama yang bersifat mutlak. Dengan demikian, terjadi bentuk kompromi sosial yang memungkinkan keberlangsungan adat tanpa menabrak prinsip-prinsip dasar Islam. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian integrasi antara hukum adat dan Islam dalam kehidupan masyarakat lokal.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Larangan menikah; Apit Katubah; Tokoh Adat; Ulama MUI; Mandailing Natal |
| Subjects: | Hukum Islam > Perkawinan |
| Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Hanan Azhari Hasibuan |
| Date Deposited: | 06 Jul 2026 02:40 |
| Last Modified: | 06 Jul 2026 02:40 |
| URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/896 |
