LUBIS, RESTU (2025) UANG PELANGKAH DALAM TRADISI PERKAWINAN PADA MASYARAKAT MANDAILING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus kelurahan Pidoli Dolok). Skripsi thesis, STAIN Mandailing Natal.

[thumbnail of RESTU LUBIS_21070006_HKI_ COVER- BAB I.pdf] Text
RESTU LUBIS_21070006_HKI_ COVER- BAB I.pdf - Published Version

Download (816kB)
[thumbnail of RESTU LUBIS_21070006_HKI_ BAB II- BAB IV.pdf] Text
RESTU LUBIS_21070006_HKI_ BAB II- BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (623kB) | Request a copy
[thumbnail of RESTU LUBIS_21070006_HKI_ BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
RESTU LUBIS_21070006_HKI_ BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (240kB)

Abstract

Tradisi uang pelangkah merupakan kebiasaan masyarakat Mandailing di mana seorang adik yang menikah lebih dahulu dari kakaknya memberikan sejumlah uang atau barang sebagai tanda penghormatan kepada kakak yang dilangkahi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelaksanaan uang pelangkah dalam perkawinan malangkahi di Kelurahan Pidoli Dolok serta menganalisisnya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta dokumentasi dan kajian literatur. Analisis dilakukan secara induktif untuk memahami praktik sosial dan nilai-nilai keagamaan yang melatarbelakangi tradisi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi uang pelangkah di Kelurahan Pidoli Dolok dilaksanakan melalui musyawarah keluarga dengan melibatkan tokoh adat (hatobangon). Tidak ada ketentuan nominal tertentu, karena besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara adik yang menikah dan kakak yang dilangkahi. Tradisi ini dipandang sebagai bentuk penghormatan, penghiburan hati, serta upaya menjaga keharmonisan keluarga. Dalam perspektif hukum Islam, praktik uang pelangkah termasuk kategori ‘urf shohih karena tidak bertentangan dengan syariat Islam dan sejalan dengan prinsip maqashid syariah terutama dalam menjaga kehormatan (hifzh al-‘ird) dan silaturahmi (hifzh al-nasl). Namun, apabila pelaksanaannya memberatkan secara ekonomi maka akan berubah menjadi urf fasid, maka perlu ditinjau ulang agar tidak menyalahi prinsip kemudahan (taysir) dan menghindari kemudaratan (darar). Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi uang pelangkah masih memiliki relevansi sosial dan religius dalam masyarakat Mandailing. Adat dan Islam di Pidoli Dolok saling menguatkan dalam menjaga keharmonisan sosial dan moral. Peneliti merekomendasikan agar tokoh adat dan agama menetapkan batas nominal yang wajar, serta mengedukasi masyarakat untuk memaknai uang pelangkah sebagai simbol penghormatan, bukan beban materi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Uang Pelangkah; Tradisi Perkawinan; Hukum Islam; Masyarakat Mandailing.
Subjects: Hukum Islam > Sosiologi Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Divisions: Syariah > Program Studi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Hanan Azhari Hasibuan
Date Deposited: 06 Jul 2026 03:53
Last Modified: 06 Jul 2026 03:53
URI: https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/894

Actions (login required)

View Item
View Item