Rangkuti, Yusuf (2025) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA BECAK (Studi Kasus Desa Manyabar). Skripsi thesis, STAIN Mandailing Natal.

[thumbnail of YUSUF RANGKUTI_21020023_HES_ COVER-BAB I.pdf] Text
YUSUF RANGKUTI_21020023_HES_ COVER-BAB I.pdf - Published Version

Download (856kB)
[thumbnail of YUSUF RANGKUTI_21020023_HES_ BAB II- BAB IV.pdf] Text
YUSUF RANGKUTI_21020023_HES_ BAB II- BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (706kB) | Request a copy
[thumbnail of YUSUF RANGKUTI_21020023_HES_ BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
YUSUF RANGKUTI_21020023_HES_ BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (248kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa beacak Di Desa Manyabar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal”. Penelitian berdasarkan dari rumusan masalah. Pertama, Bagaimana praktik sewa-menyewa becak di Desa Manyabar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Kedua, Bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanan praktik sewa-menyewa becak Di Desa Manyabar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Ketiga, prinsip-prinsip etika berbisnis dalam praktik sewa menyewa becak di Desa Manyabar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan cara mengamati langsung. Adapun teknik analisis datanya menggunakan teknik trianggulasi yaitu menggunakan informan sebagai alat uji keabsahan data yang diperoleh langsung dari narasumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Praktik sewa-menyewa becak di Desa Manyabar dalam Prakteknya dilakukan dengan dasar kepercayaan, proses transaksi yang dilakukan tidak berdasarkan pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak. Proses sewa-menyewa terjadi secara lisan. 2.Di tinjauan dari hukum ekonomi syariah kerja sama sewa-menyewa becak di Desa Manyabar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal ini berjalan dengan lancar, dalam transaksi pembayaran sering tidak berjalan dengan baik dan diawal terjadinya akad tidak ada kejelasan tentang siapa yang harus menanggung apabila ada kerugian tidak terduga. Dengan demikian pelaksanaan akad ijarah dalam kerja sama sewa-menyewa di Desa Manyabar belum sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. 3. Perinsip-perinsip etika berbisnis dalam peraktik sewa menyewa becak di Desa Manyabar, Dalam menjalankan bisnis, seorang muslim harus memperhatikan etika bisnis Islam yang baik, yang mencakup 5 aksioma: tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan kejujuran Dari kesimpulan yang diperoleh diharapkan dengan skripsi ini dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada pemilik usaha persewaan becak serta masyarakat di Kecamatan Panyabungan ini agar bisa merubah sebagian peraturan terhadap akad ijarah dalam sewa-menyewa becak untuk mewujudkan kerja sama yang lebih baik sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persewaan becak terdapat ketidak jujuran pemilik persewaan becak yang pembayaran uang sewa becak tidak sesuai dengan perjanjian awal, hal tersebut melanggar etika bisnis islam yakni tangung jawab dan kebajikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sewa Menyewa; Etika Bisnis; Becak
Subjects: Hukum Islam > Sewa Menyewa
Divisions: Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Hanan Azhari Hasibuan
Date Deposited: 26 May 2026 04:09
Last Modified: 26 May 2026 04:09
URI: https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/884

Actions (login required)

View Item
View Item