ALAWI BTR, MUHAMMAD (2025) PRAKTIK WAKAF TANAH TANPA IKRAR DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi). Skripsi thesis, STAIN Mandailing Natal.
Mhd Alawi Btr_20020035_COVER_BAB I.pdf - Published Version
Download (798kB)
Mhd Alawi Btr_20020035_BAB II_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (522kB) | Request a copy
Mhd Alawi Btr_20020035_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Download (236kB)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai praktik wakaf tanah tanpa ikrar di Desa Purba baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang berdimensi sosial, yang dalam pelaksanaannya memerlukan rukun dan syarat tertentu, salah satunya adalah ikrar wakaf. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pelaksanaan wakaf tanah tanpa disertai ikrar secara formal sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf tanah di Desa Purba baru, khususnya yang dilakukan tanpa ikrar, serta menelaah kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh masyarakat dan pihak berwenang, observasi langsung terhadap proses pelaksanaan wakaf , serta analisisndokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Purba baru masih terdapat praktik wakaf tanah yang dilakukan tanpa ikrar wakaf secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Praktik ini umumnya dilakukan secara lisan, turun-temurun, dan berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat. Dalam tinjauan hukum Islam, wakaf tanpa ikrar tetap sah selama ada niat dan pemanfaatannya jelas untuk kepentingan umum, meskipun kesempurnaannya diragukan. Sedangkan menurut hukum positif Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya, ikrar wakaf merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap harta benda wakaf. Oleh karena itu, praktik wakaf tanpa ikrar di Desa Purba baru belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum positif, meskipun secara sosiologis tetap diakui oleh masyarakat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Wakaf tanah; Ikrar wakaf; Hukum islam; Hukum positif; Desa Purba baru. |
| Subjects: | Hukum Islam > Wakaf |
| Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Hanan Azhari Hasibuan |
| Date Deposited: | 25 May 2026 04:09 |
| Last Modified: | 25 May 2026 04:09 |
| URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/876 |
