Nst, Riska (2026) PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PANYABUNGAN KOTA DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK DIBAWAH UMUR PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019. Skripsi thesis, STAIN MADINA.
HKI_22070030_RISKA NST.pdf
Download (1MB)
HKI_22070030_RISKA NST_ COVER- BAB I.pdf
Download (614kB)
HKI_22070030_RISKA NST_ BAB II- BAB IV.pdf
Download (346kB)
HKI_22070030_RISKA NST_ BAB V.pdf
Download (794kB)
Abstract
ABSTRAK
Riska NST, NIM: 22070030, Fakultas Syariah dan Hukum, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Kota Dalam Pencegahan Pernikahan Anak Dibawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini dilatarbelakangi pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di Panyabungan Kota meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih menghadapi berbagai kendala sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan anak serta peran Kantor Urusan Agama (KUA) Panyabungan Kota dalam mencegah pernikahan anak pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis dan jenis penelitian studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan petugas KUA dan pelaku pernikahan anak, serta dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan anak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, kehamilan di luar perkawinan, pergaulan remaja, kekhawatiran orang tua, budaya menikah muda, dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan usia perkawinan. KUA Panyabungan Kota berperan secara administratif, edukatif, dan preventif melalui pemeriksaan persyaratan perkawinan, sosialisasi, bimbingan perkawinan, edukasi mengenai dampak pernikahan anak, serta koordinasi lintas sektor. Pelaksanaan peran tersebut cukup efektif, namun belum optimal karena keterbatasan kewenangan KUA, mekanisme dispensasi perkawinan, rendahnya kesadaran hukum, dan kuatnya budaya menikah muda. Pencegahan memerlukan edukasi berkelanjutan dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Kata Kunci : Peran Kantor Urusan Agama (KUA), Pernikahan Anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pencegahan Perkawinan Anak di bawah umur .
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Islam > Perkawinan |
| Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Riska Nst Ika |
| Date Deposited: | 15 Oct 2026 07:28 |
| Last Modified: | 15 Oct 2026 07:28 |
| URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/2197 |
