Ridwandi, Ridwandi (2026) Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Topot Kahanggi Pada Pernikahan Adat Mandailing Natal (Studi kasus Desa Huraba Kecamatan Siabu). Skripsi thesis, STAIN MADINA.
HKI_22070024_RIDWANDI_ COVER- BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (638kB) | Request a copy
HKI_22070024_RIDWANDI_ BAB II- BAB IV.pdf
Download (556kB)
HKI_22070024_RIDWANDI_ BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (503kB) | Request a copy
Abstract
ABSTAK
Ridwandi (Nim: 21070024). Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Topot Kahanggi Pada Pernikahan Adat Mandailing Natal (Studi Kasus Desa Huraba Kecamatan Siabu). pernikahan sering kali dipengaruhi oleh tradisi lokal yang kuat, seperti tradisi Topot Kahanggi di Desa Huraba, Kecamatan Siabu. Tradisi ini mewajibkan calon mempelai laki-laki untuk mencari dan menetapkan kerabat adat (kahanggi) di kampung calon mempelai perempuan sebagai syarat sebelum pelaksanaan pernikahan. Masalah muncul ketika tradisi ini dianggap sebagai kewajiban yang seolah ditempatkan lebih tinggi daripada syariat Islam, serta menimbulkan beban ekonomi, waktu, dan psikologis bagi calon mempelai, Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk pelaksanaan tradisi Topot Kahanggi dalam pernikahan adat di Desa Huraba, serta untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi tersebut, Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian difokuskan di Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan pelaku pernikahan, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk membedah praktik adat dengan perspektif hukum Islam, Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Topot Kahanggi dilaksanakan melalui proses manopot koum, di mana calon mempelai laki-laki mendatangi barisan anak boru pihak perempuan untuk dijadikan kahanggi topotan. Pihak kahanggi topotan ini kemudian bertanggung jawab mengelola dana dari mempelai laki-laki (berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000) untuk kebutuhan logistik, busana adat, dan perlengkapan pesta. Secara adat, tradisi ini merupakan syarat mutlak bagi penyelenggaraan pesta (horja), namun secara syariat maupun hukum negara, ia bukan penentu sahnya sebuah pernikahan, Kesimpulan Penelitian: Berdasarkan tinjauan hukum Islam, tradisi Topot Kahanggi dapat dikategorikan sebagai 'urf (adat kebiasaan). Selama tradisi ini dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi teknis dan mempererat silaturahmi melalui sistem Dalian Na Tolu, maka ia bersifat 'urf sahih. Namun, jika pelaksanaannya menjadi beban yang menyulitkan (masyaqqah) atau menghalangi pernikahan yang telah memenuhi rukun Islam, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan kemudahan dalam pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih moderat agar adat tetap lestari tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama.
Kata Kunci: Hukum Islam, Pernikahan Adat, Topot Kahanggi, Mandailing Natal.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Adat - 'Urf |
| Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Ridwandi Ridwandi Nasution |
| Date Deposited: | 16 Oct 2026 02:49 |
| Last Modified: | 16 Oct 2026 02:49 |
| URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/2182 |
