Sakiyah, Nur (2026) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mangolat Boru Dalam Pernikahan Adat Mandailing. Skripsi thesis, STAIN MADINA.
NUR SAKIYAH_22070017_COVER-BAB I-1.pdf
Download (1MB)
NUR SAKIYAH_22070017_BAB II-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (640kB) | Request a copy
NUR SAKIYAH_22070017_BAB V -DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN.pdf
Download (2MB)
Abstract
Nur Sakiyah, NIM. 22070017. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MANGOLAT BORU DALAM PERNIKAHAN ADAT MANDAILING. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal, 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih dilaksanakannya tradisi Mangolat Boru dalam pernikahan adat Mandailing, khususnya di Desa Pidoli Lombang, yang dalam perkembangannya mengalami perubahan dari bentuk pemberian barang atau bantuan tenaga menjadi pemberian uang pangolat. Tradisi tersebut pada dasarnya bertujuan sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga mempelai perempuan, mempererat hubungan kekeluargaan, serta mempertahankan nilai-nilai adat dan sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu. Namun, dalam praktiknya pemberian uang pangolat terkadang dipandang sebagai kewajiban yang dapat menimbulkan beban ekonomi dan tekanan sosial bagi pihak laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi Mangolat Boru dalam pernikahan adat Mandailing serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mangolat Boru masih dipertahankan sebagai bagian dari rangkaian pernikahan adat Mandailing dan mengandung nilai penghormatan, silaturahmi, serta kekeluargaan. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi tersebut pada dasarnya diperbolehkan dan dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih selama dilaksanakan berdasarkan kerelaan, musyawarah, kemampuan ekonomi, dan tidak bertentangan dengan syariat. Namun, apabila pemberian uang pangolat dilakukan secara memaksa, memberatkan pihak laki-laki, menimbulkan tekanan ekonomi, atau menjadi penghalang dalam proses membawa mempelai perempuan, maka praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam dan cenderung termasuk ‘urf fasid. Tradisi Mangolat Boru dapat tetap dilestarikan dengan mengembalikan pelaksanaannya pada nilai penghormatan, kerelaan, keadilan, dan kemaslahatan.
Kata kunci: Mangolat Boru, Pernikahan Adat Mandailing, Uang Pangolat, HukumIslam,‘Urf.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Islam > Hukum Keluarga Hukum Islam > Adat - 'Urf Hukum Islam > Perkawinan |
| Depositing User: | Nur Sakiah Sakiyah |
| Date Deposited: | 05 Oct 2026 04:59 |
| Last Modified: | 05 Oct 2026 04:59 |
| URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/1851 |
