Hasibuan, Affan Muhammad (2026) TINJAUAN FIQH JINAYAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP TERHADAP KAWIN LARI (MALOJONGKON BORU) PADA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM ADAT MANDAILING SEBAGAI KRIMINALISASI PENCULIKAN DI KECAMATAN PANYABUNGAN. Skripsi thesis, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal.
AFFAN MUHAMMAD HASIBUAN_22200005_COVER_BAB I.pdf
Download (1MB)
AFFAN MUHAMMAD HASIBUAN_22200005_BAB II_IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB) | Request a copy
AFFAN MUHAMMAD HASIBUAN_22200005_BAB V.pdf
Download (1MB)
Abstract
Praktik malojongkon boru merupakan salah satu tradisi yang masih dijumpai dalam masyarakat adat Mandailing sebagai cara yang ditempuh pasangan untuk melangsungkan perkawinan ketika menghadapi berbagai hambatan. Namun, praktik tersebut menjadi persoalan hukum apabila melibatkan anak di bawah umur karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik malojongkon boru terhadap anak di bawah umur berlangsung di Kecamatan Panyabungan serta menganalisis praktik tersebut sebagai bentuk tindak pidana menurut KUHP Tahun 2023 dan Fiqh Jinayah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga, serta pihak terkait di Kecamatan Panyabungan. Selanjutnya, data dianalisis secara deskriptif dengan menghubungkan temuan lapangan terhadap ketentuan hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik malojongkon boru umumnya diawali dengan adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang menghadapi hambatan, seperti tidak memperoleh restu keluarga, keterbatasan ekonomi, maupun belum terpenuhinya ketentuan adat perkawinan. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme adat, yaitu mandok ulang agoan dan marpokat, yang bertujuan memulihkan hubungan antara kedua keluarga. Meskipun demikian, masyarakat adat tidak memandang praktik tersebut sebagai perbuatan yang dibenarkan, melainkan sebagai pelanggaran terhadap tata cara perkawinan adat. Berdasarkan Pasal 454 KUHP Tahun 2023, praktik malojongkon boru terhadap anak di bawah umur dapat memenuhi unsur tindak pidana apabila dilakukan dengan membawa anak dari pengawasan orang tua atau wali tanpa persetujuan yang sah. Sementara itu, dalam perspektif Fiqh Jinayah, praktik tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai jarimah ta'zir karena berkaitan dengan perlindungan hak anak, hak orang tua atau wali, serta kepentingan umum yang penentuan sanksinya diserahkan kepada hakim atau ulil amri. Dengan demikian, penyelesaian melalui mekanisme adat tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum nasional dan prinsip perlindungan anak agar hak-hak anak tetap terlindungi.
Kata Kunci: Malojongkon Boru; Anak di Bawah Umur; KUHP Tahun 2023; Fiqh Jinayah; Hukum Adat Mandailing.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Hukum Keluarga Hukum Islam > Sosiologi Hukum Islam Hukum Islam > Adat - 'Urf Hukum Islam > Fiqih Hukum Islam > Pidana Islam |
| Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Affan Muhammad Hasibuan |
| Date Deposited: | 25 Sep 2026 08:53 |
| Last Modified: | 25 Sep 2026 08:53 |
| URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/1587 |
