Rahmadhani, Rahmadhani (2026) ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP FATWA YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG PROFESI FOTOGRAFER. Skripsi thesis, STAIN MADINA.
RAHMADHANI_22020023_COVER - BAB I.pdf
Download (686kB)
RAHMADHANI_22020023_BAB II - IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (633kB) | Request a copy
RAHMADHANI_22020023_BAB V.pdf
Download (652kB)
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai profesi baru, salah satunya profesi fotografer yang kini menjadi jasa profesional bernilai ekonomi dalam berbagai sektor kehidupan. Namun dalam perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum fotografi. Sebagian ulama mengharamkannya berdasarkan keumuman hadis larangan tashwir, sementara ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qardhawi membolehkannya selama tidak bertentangan dengan syariat. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan fatwa Yusuf al-Qardhawi tentang fotografi serta menganalisis profesi fotografer dalam perspektif fiqh muamalah, khususnya pada aspek akad ijarah al-'amal, kehalalan jasa sebagai objek manfaat, dan keabsahan upah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) bersifat deskriptif analitis. Sumber data diperoleh dari literatur seperti buku, jurnal ilmiah, yang ada diperpustakaan serta karya ulama yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan fiqh muamalah, maqashid syariah, maslahah dan mafsadat untuk menilai status hukum berprofesi fotografer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yusuf al-Qardhawi memposisikan profesi fotografer pada dasarnya adalah aktivitas yang mubah, karena fotografi hanya merekam bayangan objek yang ada bukan termasuk tashwir yang dilarang dalam Hadis, kebolehannya dengan syarat objek dan tujuan penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat. Adapun dari tinjauan fiqh muamalah menunjukkan adanya dua pendapat ulama yang berbeda, ulama yang sependapat dengan Yusuf al-Qardhawi menilai manfaat fotografi sebagai objek akad yang sah sehingga akad ijarah al-a’mal antara fotografer dan kliennya dinyatakan sah dan upahnya halal. Sebaliknya, ulama yang berbeda pendapat atau ulama yang melarang menilai fotografi sebagai objek akad yang tidak sah sejak asal, sehingga akadnya fasid (batal) dan upahnya tidak halal, namun dikecualikan dalam kondisi dharurat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa profesi fotografer termasuk dalam akad ijarah al-a’mal yang sah dan pendapat yang membolehkan lebih rajih (kuat) karena sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah dan prinsip kemaslahatan serta maqashid syariah, sehingga profesi fotografer berstatus mubah muqayyad, diperbolehkan pada dasarnya namun tetap terikat pada kesesuaian objek dan tujuan pekerjaan dengan ketentuan syariat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Sewa Menyewa |
| Divisions: | Syariah > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Rahmadhani Rahmadhani Rahmadhani |
| Date Deposited: | 26 Aug 2026 07:56 |
| Last Modified: | 26 Aug 2026 07:56 |
| URI: | https://repository.stain-madina.ac.id/id/eprint/1129 |
